Leave a comment

Berprofesi Sebagai Penerjemah

Berprofesi Sebagai Penerjemah
Penerjemah adalah istilah sebutan di indonesia bagi orang yang melakukan kegiatan alih bahasa dari suatu bahasa ke bahasa lain. Yang diterjemahkan bisa merupakan berupa teks dokumen ataupun suara atau lisan. Untuk orang yang berprofesi dalam bidang ini tentunya harus menguasai sedikitnya dua jenis bahasa untuk menerjemahkan bahasa sumber kedalam bahasa sasaran. Bagi mereka yang bergelut diprofesi penerjemahan teks dokumen disebut juga sebagai translator, sedangkan untuk mereka yang bergelut di profesi penerjemah lisan atau suara biasa disebut dengan interpreter. Sebagai contoh Penerjemah Bahasa Inggris Indonesia, tentunya sudah pasti harus menguasai kedua dari bahasa tersebut. Begitu pula untuk penerjemah bahasa-bahasa lainnya. Seperti Penerjemah Bahasa Jepang Indonesia, Penerjemah Bahasa Arab Indonesia. Dan lain sebagainya.

Menerjemahkan “makna” bukan “kata”
Istilah diatas adalah istilah dalam hal pengerjaan penerjemahan. Dalam pekerjaan penerjemahan yang diterjemahkannya dari bahasa sumber ke bahasa lain adalah “makna” pada bahasa sumber dan disampaikannya ke dalam bahasa lain. Sehingga tercapainya pesan bahasa sumber kepada pembacanya dalam bahasa lain. Bentuk suatu terjemahan boleh berubah asalkan makna yang disampaikannya tetap. Tetapi juga harus menerapkan norma-norma dalam hal penerjemahan.

Dua jenis Penerjemah dalam profesi penerjemahan.
Ada dua jenis penerjemah dalam profesi penerjemahan di Indonesia. Yaitu Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator) dan Penerjemah Biasa (Penerjemah Lepas). Penerjemah Tersumpah atau yang disebut Sworn Translator adalah orang yang berprofesi sebagai penerjemah sudah mendapatkan Sertifikan yang diberikan oleh intansi pemerintahan dalam bidang penerjemahan atau SK Gubernur. Sertifikat ini didapat oleh seorang penerjemah bagi mereka yang sudah lulus mengikuti ujian atau kulifikasi dalam bidang penerjemahan. Dalam pengerjaannya seorang penerjemah tersumpah lebih dibutuhkan dalam mengerjakan dokumen-dokumen legal baik untuk perusahaan maupun perorangan. Sedangkan Penerjemah biasa atau penerjemah lepas mereka yang berprofesi sebagai penerjemah tetapi belum mendapatkan sertifikasi dari instansi pemerintahan atau SK Gubernur. Dalam pengerjaannya Penerjemah Biasa atau penerjemah lepas biasanya lebih dibutuhkan dalam bidang penerjemahan artikel-artikel atau bersifat literatur.

Leave a comment